Cari Disini

Sabtu, 20 Juli 2013

MAKALAH KEBIJAKAN PENDIDIKAN DASAR UNTUK MASYARAKAT





       I.     Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Sejak 1994, mulai dengan PELITA VI, bangsa Indonesia telah mencanangkan
Wajib Belajar (WAJAR) 9 Tahun sebagai pendidikan minimal yang diharapkan
dimiliki oleh seluruh bangsa Indonesia. Gerakan WAJAR 9 tahun dilakukan
setelah WAJAR 6 Tahun dinyatakan berhasil dalam pengertian jumlah sekolah
yang dibangun, tenaga pendidik yang diangkat, dan angka partisipasi penduduk
usia sekolah. Oleh karena WAJAR diartikan bukan sebagai "compulsory
education" tetapi sebagai "basic education" maka keberhasilan WAJAR 6 Tahun
adalah keberhasilan pendidikan yang diperkirakan dalam memberikan kualitas
minimal anggota masyarakat dan bangsa Indonesia.

Sayangnya, kebijakan tentang WAJAR 6 Tahun dan WAJAR 9 Tahun memiliki
perbedaan mendasar, disamping persamaan. Dalam strategi pembangunan fisik
dan pengadaan tenaga guru keduanya memiliki perbedaan. Pembangunan fisik
gedung dan pengadaan guru WAJAR 6 Tahun dilakukan melalui Keppres sehingga
dalam waktu yang relatif singkat jumlah penduduk usia sekolah 7-12 telah
dapat ditampung di Sekolah Dasar. WAJAR 9 Tahun tidak didukung oleh
kebijakan pengadaan gedung dan guru melalui Keppres. Oleh karena itu walau
pun sudah berusia 8 tahun gerakan WAJAR 9 Tahun belum menunjukkan hasilnya
yang memuaskan. Angka partisipasi penduduk usia sekolah 12-15 untuk jenjang
sekolah lanjutan pertama (SLTP, Madrasah Tsanawiyah, SLTP Terbuka dan
program lainnya) belum menunjukkan peningkatan yang berarti.

Sementara itu kebijakan yang berkaitan dengan isi/program pendidikan dasar
tidak mengalami perubahan. Pendidikan Dasar masih diartikan hanya sebagai
pendidikan yang harus dimiliki oleh setiap warga Indonesia. Apa isi dan
bagaimana suatu pendidikan dasar seharusnya masih merupakan persoalan besar.
Konsep Pendidikan Dasar sebagai pendidikan yang mengembangkan kualitas
minimal bangsa Indonesia belum jelas dalam bentuk operasionalnya. Kurikulum
dan sistem penilaian akhir belajar (Ebtanas) masih belum tersentuh dengan
baik oleh konsep pendidikan dasar.

Adanya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
memberikan dimensi baru. Delegasi wewenang yang dikenal juga dengan istilah
desentralisasi memberikan problema yang mendasar bagi pengembangan kebijakan
Pendidikan Dasar (Dikdas). Pertanyaan mendasar itu terutama berkaitan dengan
kebijakan mengenai aspek pembangunan aspek fisik, proses, dan kurikulum
sebagai isi dan proses pendidikan. Apa yang harus dilakukan oleh pemerintah
pusat dan apa yang harus dilakukan oleh pemerintahan daerah dalam upaya
mencapai tujuan pendidikan dasar yang dinyatakan dalam Undang-Undang nomor 2
tahun 1989 di atas. Ataukah diperlukan adanya suatu Undang-Undang baru yang
dapat mengakomodasi kewenangan pemerintah daerah tentang pendidikan seperti
dinyatakan Undang-Undang nomor 22 tahun 1999? Bagaimana mengakomodasi hal
tersebut sehingga tidak terjadi perbenturan kepentingan antara kepentingan
tingkat nasional dengan daerah?

Permasalahan kebijakan Dikdas untuk masa mendatang menjadi semakin kompleks
jika dimensi permasalahan dikembangkan kepada berbagai aspek penyelenggaraan
pendidikan terutama dalam masalah pendanaan dan ketenagaan. Pertanyaan
seperti apakah sistem pendanaan yang berlaku sekarang masih akan
dipertahankan mengingat fungsi unit penyelenggara pendidikan (terutama
sekolah negeri) hanyalah sebatas lembaga pembayar gaji dan pelaksana fungsi
keuangan lainnya. Peran unit pendidikan sebagai pengembang program yang
seharusnya dikaitkan dengan masalah pendanaan belum berlaku demikian pula
dalam pengangkatan ketenagaan.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.      Apa isi dan bagaimana suatu pendidikan dasar seharusnya?
2.      Apakah pendidikan dasar sudah berjalan dengan benar?
3.      Apa yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam upaya mencapai tujuan pendidikan dasar?


















C.    Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk:
1.      Supaya pendidikan dasar menjadi apa yang diharapkan.
2.      Mengetahui apakah sudah benarkah pendidikan dasar yang sudah berjalan.
3.      Agar pemerintah dapat mengupayakan untuk mencapai tujuan pendidikan dasar secara tepat.
D.    Manfaat Penelitian
1.      Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi tolak ukur keberhasilan pendidikan dsar yang sedang berlangsung.
2.      Hasil penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan kesuksesan pendidikan dasar kini.
3.      Hsil penelitian ini diharapkan agar menjadi inspirasi bagi kebijakan yang mungin akan dibuat di masa mendatang.














II.                        Pembahasan

Undang-Undang nomor 2 tahun 1989 pasal 13 ayat (1) merumuskan pendidikan
dasar sebagai: Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuanserta memberikan pengetahuan dan ketrampilan dasar yang diperlukan untuk
hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi
persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah". Pengertian yang dianut pemerintah dan tercantum dalam undang-undang tersebut memberikan suatu pengertian yang sangat jelas mengenai apa yang diharapkan masyarakat dari jenjang pendidikan dasar. Setiap peserta jenjang pendidikan dasar diharapkan memiliki berbagai kualitas yang dapat digunakan dalam kehidupannya di masyarakat. Artinya, pendidikan haruslah berorientasi kepada pengembangan individu peserta didik dan kepentingan masyarakat.
Dalam penjelasan mengenai pasal 13 tersebut ayat (1) dikemukakan bahwa
pendidikan dasar memberikan kemampuan dasar seperti "keimanan dan ketaqwaan,
pembangunan watak dan kepribadian serta pemberian pengetahuan dan
ketrampilan dasar". Pengertian Pendidikan Dasar sebagai pendidikan yang
mengembangkan kualitas minimal bagi seluruh bangsa Indonesia memang tidak
tercantum secara eksplisit dalam dokumen hukum tersebut. Meskipun demikian,
secara implisit pasal 13 dan penjelasannya memberikan impresi yang kuat
bahwa pendidikan dasar haruslah mampu mengembangkan kualitas minimal yang
harus dimiliki seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu Kurikulum
Pendidikan Dasar haruslah mampu mengembangkan potensi yang ada pada setiap
anak untuk memiliki kualitas minimal yang diperlukan sebagai warganegara
Indonesia. Demikian pula dengan kebijakan yang berkenaan dengan pengembangan
pendidikan dasar dalam berbagai aspek pelaksana pendidikan.
Selanjutnya dalam penjelasan pasal 13 tersebut dikemukakan bahwa pendidikan
dasar mempunyai masa belajar selama 9 tahun terdiri atas 6 tahun pendidikan
di Sekolah Dasar (SD) dan 3 tahun di unit pendidikan lain setelah SD yang
dapat melalui pendidikan di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) tetapi
dapat juga melalui unit-unit pendidikan lainnya yang dianggap sederajat.
Dalam pengertian ini maka pengertian pendidikan dasar sama dengan program
pemerintah yang dikenal dengan nama Wajib Belajar (WAJAR) 9 Tahun yang telah
dikemukakan terlebih dahulu di bagian pendahuluan makalah ini.

Kualitas minimal untuk pendidikan dasar yang harus dimiliki seorang peserta
didik ditentukan oleh pengalaman belajar yang dimilikinya, latar belakang
sosial-budaya, latar belakang keluarga, dan mootivasi pribadi peserta didik
tersebut. Pengalaman belajar yang dilaluinya ditentukan oleh berbagai faktor
pendidikan seperti filsafat pendidikan yang digunakan dalam mengembangkan
kebijakan pendidikan yang digunakan dalam mengembangkan
kebijakan pendidikan, fasilitas pendidikan dan kurikulum, intensitas
pengalaman (time engagement) dilihat dari interaksi peserta didik dengan
guru, teman, dan sumber belajar lainnya, konteks sosial-budaya masyarakat
terutama dalam pengertian ekpektasi dan apresiasi masyarakat terhadap
pendidikan.
Desentralisasi memberikan kedekatan pendidikan dengan pemakai langsung hasil
pendidikan tersebut. Dalam konteks yang demikian maka stake-holder dapat
melakukan partisipasi dan pengawasan langsung terhadap kebijakan pendidikan
di daerahnya. Stake holder dapat langsung melibatkan dirinya dalam proses
pembuatan keputusan (walau pun mungkin sekali secara tidak langsung),
melakukan pengawasan terhadap proses pendidikan dan penilaian apakah
kebijakan pendidikan di wilayahnya telah sesuai dengan kepentingan anak
didik, wilayah, dan masyarakat serta telah dilaksanakan sesuai dengan
kebijakan yang telah diputuskan.



Pengembangan kebijakan yang dekat dengan stake holder memang akan
meningkatkan relevansi pendidikan dengan masyarakat. Tetapi dengan demikian
maka filsafat yang digunakan dalam mengembangkan kebijakan pendidikan harus
pula berubah dari yang berdasarkan pandangan filosofi orthodoks
(perenialisme dan esensialisme) ke pandangan filosofi yang modern
(rekonstruksi sosial dan progresif). Jika tidak maka kebijakan pendidikan
yang diambil hanya akan menjauhkan sekolah dari masyarakat seperti kenyataan
yang ada pada saat sekarang. Suatu hal yang harus diingat bahwadesentralisasi tidak akan mengubah posisi sekolah jika pandangan filosofi
yang sekarang digunakan tetap dipertahankan. Perubahan posisi sekolah dalam
konteks desentralisasi pendidikan baru terjadi hanyalah apabila pandangan
filosofi modern digunakan dalam pengambilan berbagai kebijakan tentang
pendidikan.
Pengembangan pendidikan dalam konteks desentralisasi yang sangat
memperhatikan kepentingan wilayah bukan tanpa resiko. Pengalaman
negara-negara Amerika Serikat, Australia, dan Inggeris menunjukkan adanya
resiko tersebut. Dalam konteks desentralisasi pendidikan kebijakan
pendidikan yang terlalu terfokus pada kepentingan wilayah akan memberikan
dampak yang tidak menguntungkan secara nasional. Berbagai kepentingan
nasional dapat terabaikan dan dengan demikian dapat menimbulkan problema
hidup berbangsa. Pengalaman ketiga negara yang disebutkan tadi bahkan
menjadi indikasi bahwa pengembangan kebijakan pendidikan yang terlalu
terfokus pada kepentingan wilayah dapat menyebabkan rendahnya mutu
pendidikan secara nasional. Oleh karena itu sejak tahun 90-an di berbagai
negara tersebut problem ketimpangan dalam kualitas yang menyebabkan masalah
nasional tadi diatasi dengan pengembangan standar nasional sebagai kualitas
nasional yang harus menjadi kepeduliaan para pengambil kebijakan pendidikan.
Indonesia tidak perlu melalui pengalaman pahit untuk dapat menyadari hal
tersebut. "Hard lessons" yang kita peroleh dari pengalaman negara lain dapat
dijadikan "surrogate experiences" dan dengan demikian kita tidak perlu
mengulangi kesalahan yang telah terjadi. Artinya, dengan demikian pemerintah
pusat harus pula mampu mengembangkan kebijakan yang dijadikan pegangan bagi
para pengambil kebijakan daerah dalam menjaga kepentingan nasional.
Kepentingan nasional tersebut dapat diterjemahkan sebagai kualitas minimal
manusia Indonesia dan harus dijadikan kualitas minimal dalam setiap
kebijakan dan keputusan pendidikan di daerah.

Berdasarkan pengamatan mengenai apa yang terjadi dalam panggung kehidupan
kebangsaan pada tingkat nasional maka dapat diidentifikasi beberapa kualitas
minimal manusia Indonesia itu yaitu:
·         Manusia yang religius
·         Semangat persatuan dan kebangsaan
·         Kehidupan demokratis baik sosial, politik mau pun ekonomi
·         Tranformasi masyarakat agraris ke masyarakat industri dan
teknologis
·         Toleransi akan perbedaan
· Wawasan nasional dan global tanpa kehilangan wawasan lokal
· Disiplin, taat hukum, kerja keras dan teguh dalam persaingan yang
fair
· Orientasi kehidupan yang lebih rasional pendidikan, fasilitas pendidikan dan kurikulum, intensitas pengalaman (time engagement) dilihat dari interaksi peserta didik dengan guru, teman, dan sumber belajar lainnya, konteks sosial-budaya masyarakat terutama dalam pengertian ekpektasi dan apresiasi masyarakat terhadap pendidikan.

























 III.            Kesimpulan
Pengembangan konteks pendidian dalam konteks desentralisasi tidak bagus bagi dan berdampak menurunnya pendidikan nasional. Kualitas minimal untuk pendidikan dasar yang harus dimiliki seorang peserta didik ditentukan oleh pengalaman belajar yang dimilikinya, latar belakang sosial-budaya, latar belakang keluarga, dan mootivasi pribadi peserta didik
tersebut. Pengalaman belajar yang dilaluinya ditentukan oleh berbagai faktor
pendidikan seperti filsafat pendidikan yang digunakan dalam mengembangkan
kebijakan pendidikan yang digunakan dalam mengembangkan
kebijakan pendidikan, fasilitas pendidikan dan kurikulum, intensitas
pengalaman (time engagement) dilihat dari interaksi peserta didik dengan
guru, teman, dan sumber belajar lainnya, konteks sosial-budaya masyarakat
terutama dalam pengertian ekpektasi dan apresiasi masyarakat terhadap pendidikan.
Oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan dengan  standar kompetansi belajar di berlakukan dalam di negeri Indonesia pada setiap daerah. Sehingga mutu pendidikan bangsa kita tidak terlalu rendah dan mengalami peningkatan pada setiap daerah dan mampu untuk bersaing dan tidak perlu pengalaman pahit untuk menyadari hal tersebut.













VI. Daftar Pustaka
Bijaksana Arif. 2010. Wilkipedia Yahoo Group . Jakarta

Kunci Gitar - Kotak apa bisa



Kotak – apa  bisa


Intro: F#m E A D C#m Bm A

F#m   E       A    D    C#m  Bm   A
jika aku jadi kamu aku akan dengarkan
F#m   E       A    D    C#m  Bm    A
jika aku jadi kamu aku akan perhatikan

Bm        C#m  F#m Bm
yang ku keluhkan selalu
Bm       C#m  F#m  D      A     G  E
pantasnya kamu dengarkan aku dulu

A            Bm       C#m D
kali ini apa masih bisa
Bm              E
aku tahan denganmu
A            Bm       C#m D
sebenarnya apa masih bisa
Bm            E         
kamu sayangi aku, apa bisa

F#m   E       A    D      C#m  Bm   A
jika aku jadi kamu tidak sulit mengalah
F#m     E        A    D     C#m Bm   A
karena aku ingin lama sama kamu berjalan

Bm      C#m  F#m Bm
yang ku keluhkan selalu
Bm       C#m  F#m  D      A     G  E
pantasnya kamu dengarkan aku dulu

A            Bm       C#m D
kali ini apa masih bisa
Bm              E
aku tahan denganmu
A            Bm       C#m D
sebenarnya apa masih bisa
Bm            E         D E
kamu sayangi aku, apa bisa
      D E
apa bisa... apa bisa

Solo: F#m E/G# A D F#m E A D E

A            Bm       C#m D
kali ini apa masih bisa
Bm              E
aku tahan denganmu
A            Bm       C#m D
sebenarnya apa masih bisa
Bm            E
kamu sayangi aku

D                    E
kali ini apa masih bisa
D                      E
sebenarnya apa masih bisa
D                    E
kali ini apa masih bisa
Bm              E
kita tetap bersama, apa bisa

Kopend (komik Pendek)

Episode -  monas dimana ya????


Arung Palakka



ARUNG PALAKKA 
“Pahlawan atau Penghianat” ?

PENDAHULUAN

Latar Belakang
Sejarah merupakan salah satu cabang ilmu pengetahuan, semua peristiwa-peristiwa masa lampau yang menjadi inti cerita sejarah itu sungguh-sungguh terjadi dan dapat dibuktikan kebenarannya. Peristiwa-peristiwa masa lampau menunjukkan proses perjuangan manusia untuk mencapai perikehidupan kemanusiaan yang lebih sempurna dan sebagai ilmu yang berusaha mewariskan pengetahuan tentang masa lalu suatu masyarakat tertentu.
Sugiono (2002:9) menjelaskan bahwa sejarah memiliki arti tentang peristiwa-peristiwa masa lampau, yang dialami oleh manusia, disusun secara ilmiah meliputi urutan waktu, diberi tafsiran dan analisa kritis, sehingga mudah dimengerti dan dipahami. Sementara itu, Edward Halett Carr dalam Poelinggomang (2004:20) Menampilkan pengertian sejarah yang terpaut antara manusia dengan kekiniannya dan masa lampau dengan pertanggungjawabannya. Ia menyatakan bahwa sejarah adalah suatu proses perhubungan yang tidak henti-hentinya antara ahli sejarah dan bahan-bahannya, suatu percakapan yang juga tidak putus-putusnya antara masa sekarang dengan masa lampau. Dari pengertian-pengertian  tersebut dapatlah dipahami bahwa suatu peristiwa hArungslah ditempatkan, dianalisis dan ditafsirkan sesuai dengan jamannya.
Arung Palakka sebagai salah satu tokoh yang hidup pada abad ke-17 di Nusantara,  merupakan tokoh yang sampai saat ini menarik untuk dikaji dan didiskusikan. Bagaimana tidak, sepak terjangnya di masa lampau yang dimata sebahagian orang dianggap kontroversial. Hal itu disebabkan karena ia bersahabat dengan Belanda dalam upaya membebaskan kerajaan Bone dan Kerajaan Soppeng dari kekuasaan kerajaan Gowa.
 Persahabatan Arung Palakka dengan Belanda  menyebabkan munculnya penafsiran terhadap dirinya sebagai sosok “Penghianat”.
Terkait dengan masalah di atas, maka dalam makalah ini akan diuraikan  serangkaian peristiwa disekitar abad ke-17 dengan menempatkan sosok Arung Palakka sebagai tokoh sentral, sekaligus mencoba menghadirkan fakta-fakta  peristiwa yang bisa memberikan gambaran dalam menarik sebuah kesimpulan apakah Arung Palakka seorang “Pahlawan” ataukah sebaliknya sebagai seorang “Penghianat”?.

EKSISTENSI ARUNG PALAKKA DALAM PANGGUNG SEJARAH

Asal-Usul Arung Palakka
Arung Palakka lahir pada tahun 1635 di desa Lamatta (Mario Riwawo, Soppeng). Ayahnya bernama La Pottobune, Arung Tana Tengnga dan Datu Lompulle. Ibunya bernama We Tenrisui, Datu Mario Riwawo (Abdurrazak Daeng Patunru, dalam A. Sultan Kasim: 2002:68). Berdasarkan garis ibu Arung Palakka merupakan Pangerang Bone, ibunya We Tenrisui puteri Raja Bone XII, La Tenrirua Sultan Adam Matinroe Ribantaeng. Hal tersebut menunjukkan kalu Arung Palakka juga berhak atas tahta kerajaan Bone. Sebab Menurut tradisi Kerajaan Bone bahwa yang berhak menjadi raja di Palakka, berhak pula menjadi raja di Bone, namun tidak semua Raja Bone pernah menjadi raja di Palakka.
Nama Arung Palakka cukup banyak, sehingga bila dirangkaikan dalam satuan baris menjadi panjang. Nama kecilnya La Tenritata Towappatunru, artinya tak dapat dibatasi kemauannya dan orang yang menundukkan. Gelarnya sebagai Raja Palili di Soppeng “Datu Mario Riwawo”, diberikan oleh ibunya. semasa dalam pengasingan di Gowa, nama panggilannya Daeng Serang.
Arung Palakka artinya raja di Palakka. Latenritata dinobatkan oleh Hadat Tujuh Bone menjadi raja di Palakka pada tahun 1660, seusai berkonsultasi dengan Jennang Tobala untuk melakukan perlawanan terhadap Gowa. Nama julukannya yang terkenal dikalangan masyarakat Bone ialah “ Malampee Gemmekna Petta Torisompae”, artinya yang panjang rambutnya dan raja yang disembah. Nama Islamnya Sultan Saaduddin. Nama anumertanya Matinroe ri Bontoala. Jadi nama lengkapnya “La tenritata Towappatunru Daeng Serang Datu Mario Riwawo Arung Palakka Malampee Gemmekna Petta Tori sompae Matinroe ri Bontoala”. (A. Sultan Kasim: 2002:69-70)
Ketika umurnya delapan tahun, Bone diperangi Gowa dan berhasil ditaklukkan. Sejak berumur 11 tahun Arung Palakka dan keluarganya dibawa sebagai sandera ke Istana Gowa. Mereka beruntung karena menjadi pelayan Karaeng Pattinggaloang, tokoh penting dan jenius di Kerajaan Gowa. Di bawah asuhannya, Arung Palakka tumbuh menjadi pangerang yang mengesankan dalam olah otak maupun olahraga. Bahkan karena kelebihan yang dimiliki dan kedekatannya dengan Karaeng KArungnrung sebagai Mangkubumi Kerajaan Gowa (1654), Arung Palakka yang saat itu telah berusia 25 tahun sering ditugaskan sebagai tentara pengawal Mangkubumi, dalam tugas ini banyak pula bergaul dengan pemuda-pemuda bangsawan Gowa. (La Side, 1968:80) .
Tugas Arung Palakka sebagai pengawal mangkubumi Kerajaan Gowa, memungkinkannya mengetahui situasi dan kondisi politik dan militer, serta mengidentifikasi sekutu-sekutu dan musuh-musuh Gowa. Kelak dikemudian hari pengetahuan tersebut sangat berguna bagi Arung Palakka dalam upayanya membebaskan Kerajaan Bone dan Kerajaan Soppeng dari cengkeraman penjajahan Kerajaan Gowa.
Arung Palakka Membebaskan Kerajaan Bone dan Kerajaan Soppeng dari Kerajaan Gowa.

Perlawanan rakyat atau Kerajaan  Bone terhadap Kerajaan Gowa secara umum dapat dibagi kedalam 2 (dua) babak atau periode, yaitu perlawanan tahun 1660 dan perlawanan yang berlangsung tahun 1666. Peperangan antara dua kerajaan bersaudara yang melibatkan tokoh Arung Palakka tersebut tercatat sebagai perang terbesar dalam sejarah kerajaan-kerajaan di Sulawesi Selatan abad ke-17.
Perlawanan Kerajaan Bone dan sekutunya terhadap Kerajaan Gowa dan sekutunya tersebut bukanlah tanpa sebab. Oleh A. Sultan Kasim (2002:73), dijelaskan bahwa:
“Sebab umum perlawanan Bone dan Soppeng dibawah Arung Palakka, sebagai berikut:
1.      Penaklukan Gowa atas Bone selam setengah abad lebih (1611-1667)
2.      Penderitaan Sosia-kulturalyang dialami rakyat Bone dan Soppeng, yang mereka rasakan sebagai warga daerah takluk Gowa
3.      Perlakuan sewenang-wenang dan penghinaan atas diri tawanan perang Bone dan Soppeng oleh Mangkubumi Gowa, Karaeng KArungnrung dan raja Gowa, sultan Hasanuddin
4.      Pada saat itu muncul tokoh patriotik dan heroik, yang mendapat dukungan dari rakyat Bone dan Soppeng, yakni Arung Palakka.
Sebab khususnya ialah adanya pengerahan tenaga kerja paksa (rodi) rakyat Bone-Soppeng dalam rangka perampungan pembangunan benteng-benteng pertahanan Gowa (1660)”.

Lebih jauh dijelaskan, bahwa sebab khusus dari perlawanan ini antara lain penggunaan tenaga-tenaga rakayat Bone dan daerah sekitarnya sebanyak 10.000 orang yang dipekerjakan untuk perampungan pembuatan benteng-benteng dibawah tekanan kerja keras.
Tentang pengerahan tenaga kerja paksa rakyat Bone-Soppeng ini, oleh Panitia Khusus Yayasan Kebudayaan Sulawesi Selatan dan Tenggara “Sejarah Bone” (1968: 127) dalam , diuraikan sebagai berikut:
“Tahun 1660. Pada pertengahan tahun itu Jennang Tobala mendapat perintah dari KArungnrung.....mengumpulkan 10.000 laki-laki untuk ke Gowa menggali parit dan membangun kubu-kubu pertahanan di sepanjang pantai sekitar somba Opu......pada akhir bulan juli tibalah Arungng Tanete dengan 10.000 orang Bone di Gowa.....mereka membawa bekal, pacul dan linggis sendiri....
Datu Mario dan tawanan perang Bone yang lain datang melihat orang senegerinya itu.....Datu Mario sendiri sering mengawal Karaeng KArungnrung bila pergi memeriksa kemajuan pekerjaan membangun parit dan kubu-kubu pertahanan tersebut.
Iba hati pangerang ketika melihat penderitaan senegerinya. Mereka bekerja dari pagi sampai petang, ..... celaka bagi yang dianggap malas mereka didera dengan cambuk oleh mandur-mandur yang tak kenal perikemanusiaan. Yang dikhawatirkan akan membangkan kakinya dipasung.... banyak pekerja yang melarikan diri. Mangkubumi karaeng KArungnrung amat murka akan hal itu. Untuk menggantikan pelarian yang tidak tertangkap kembali, diperintahkan supaya semua tawanan perang yang ada di ibu kota ikut serta dalam pekerjaan itu”.

Sementara itu, dalam majalah Bingkisan tahun I, no. 20 tahun 1968, dijelaskan:
“Pada suatu hari di awal bulan september 1660 Datu Mario pulang dari pekerjaan menggali parit. Didapatinya ayahnya telah tiada lagi, beliau telah dibunuh pada hari itu dengan ngeri, karena ia mengamuk dihadapan Sri Sultan, disebabkan bermata gelap, melihat beberapa orang Bone disiksa. Mereka itu adalah pelarian dari tempat penggalian parit yang berhasil ditangkap kembali oleh orang Gowa”. (La Side, 1968:84) .

Kedua peristiwa di atas telah membakar jiwa dan semangat patriotik massa rakyat Bone dan Soppeng, baik tawanan perang maupun pekerja paksa Bone-Soppeng di Somba Opu serta rakyat Bone di daerah Bone di bawah Tobala.
Berdasarkan uraian dan kutipan-kutipan di atas,  maka dapatlah dimaklumi kalau pada akhirnya Arung Palakka dan para pengikutnya kemudian melakukan perlawanan terhadap kerajaan Gowa, demi menegakkan harga diri dan martabat rakyat dan bangsawan Bone-Soppeng yang telah dikoyak-koyak oleh para panguasa di Kerajaan Gowa.
            Setelah melalui perhitungan yang matang dan mendapatkan momen yang tepat, maka kesempatan yang ditunggu untuk memulai perlawanan kembali terhadap kerajaan Gowa akhirnya datang juga. Momentum yang dimaksudkan yaitu pada bulan september 1660 diadakan pestapora di Tallo, yang dihadiri oleh para pembesar kerajaan Gowa, sehingga penjagaan terhadap para tawanan perang Bone-Soppeng tidak diperhatikan lagi.
            Momentum yang tepat itu dimamfaatkan sebaik-baiknya oleh Arung Palakka untuk melanjutkan perjuangan merebut kemerdekaan Bone-Soppeng dari Gowa. Perlawanan yang sudah direncanakan tersebut ditandai dengan pemukulan kentongan oleh Arung Palakka, ketika para pembesar kerajaan Gowa telah lArungt dalam suatu pestapora di Tallo pada pertengahan september 1660 tersebut. Sebagai mana dijelaskan:
“....Dalam sekejap mata ramailah tong-tong bersahut-sahutan sepanjang beberapa kilo meter di tepi pantai itu. Itulah tanda pemberontakan, perjuangan besar, pembebasan, dan kemerdekaan telah dimulai. Para pekerja segera mengeroyok mandur-mandurnya, memukul dengan linggis dan pikulan.” (La Side, 1968:84) .
Peristiwa tersebut menunjukkan meletusnya kembali perlawanan Bone dan Soppeng terhadap Gowa. Dengan aba-aba memukul kentongan, para tawan perang Bone-Soppeng dan para kekerja paksa tersebut segera berkumpul di Bontoala (Kediaman Arung Palakka), dimana mereka mendapat perintah untuk segera berangkat ke Bone dan empat hari kemudian mereka hArungs ketemu kembali di Lamuru.  Setelah empat hari sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya, maka mereka ketemu di Lamuru dan segera Arung Palakka mengirim kurir kilat kepada Jennang Tobala dan Datu Soppeng untuk melaporkan peristiwa besar itu dan mengajak untuk mengadakan pertemuan di Attapang dekat Mampu, untuk membicarakan hal selanjutnya. (La Side, 1971:58)
Pada saat bertemu dengan Datu Soppeng, La Tenribali untuk meminta doa restu dan bekal materil, yang rencanya akan digunakan sebagai bekal dalam perjuangan selanjutnya menuju Batavia guna mendapatkan bantuan dari VOC (Belanda). Maka pada tanggal 25 Desember 1660, bersama dengan pengikut-pengikutnya Arung Palakka kemudian meninggalkan Bone menyeberang ke Buton untuk menjalin persekutuan. (Patahuddin,2009:38)
Setelah tiga tahun berada di Buton yaitu tahun 1663, Arung Palakka dan pengikut-pengikutnya yang setia menuju ke Batavia guna menjalin persekutuan dengan VOC guna menyerang kerajaan Gowa. Akhirnya setelah melalui proses yang panjang, maka pada bulan Desember  1666 Armada VOC berlayar meninggalkan Batavia untuk menyerang Gowa. Dalam peperangan antara Gowa melawan VOC yang dibantu oleh Arung Palakka tahun 1667 itu menyebabkan kerajaan Gowa mengalami kekalahan, yang diakhiri dengan penandatangan Perjanjian Bungaya 18 November 1667. (Patahuddin,2009:39)
Setelah kekalahan Gowa yang ditandai dengan ditandatanganinya Perjanjian Bungaya 18 November 1667, maka sejak saat Bone melepaskan diri dari kekuasaan Gowa.
Pandangan Orang Bugis dan Orang Makassar Terhadap Arung Palakka


Membahas ketokohan Arung Palakka dalam sejarah, khususnya bagi orang Bugis dan Makassar merupakan suatu hal yang menarik, karena tokoh ini selalu diperhadapkan dan dipertentangkan dengan tokoh lain yaitu Sultan Hasanuddin yang justru telah diterima dan diakui sebagai Pahlawan Nasional. Olehnya itu, sebelum penulis mencoba  menarik sebuah kesimpulan tentang dimana posisi Arung Palakka “Pahlawan atau Penghianat” maka ada baiknya terlebih dahulu memperhatikanpandangan-pandangan umum tentang Tokoh ini:


1.      Pandangan Orang Bugis Terhadap Arung Palakka

Dimata orang Bugis khususnya Bone dan Soppeng, Arung Palakka merupakan sosok yang sangat dihargai  dan ditempatkan pada posisi yang sangat mulia, yaitu Pahlawan. Alasannya, sikap dan tindakan Arung Palakka dalam memilih jalan kerjasama dengan Kompeni  Belanda (VOC), tidak lain adalah untuk membebaskan negeri leluhurnya, yaitu Bone dan Soppeng dari cengkeraman penjajahan kerajaan Gowa.
Alasan di atas, sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Taufik Abdullah (1990), bahwa pada waktu itu hanyalah Kompeni Belanda satu-satunya yang dapat diharapkan oleh Arung Palakka untuk segera mewujudkan cita-citanya, membebaskan kerajaan Bone dan Soppeng dari penindasan kerajaan Gowa.



2.      Pandangan Orang Makassar Terhadap Arung Palakka
Berbeda dengan pandangan umum yang ditemukan pada masyarakat Bugis. Dalam pandangan umum orang Makassar, Arung Palakka sering ditemukan pendapat yang nadanya mencemooh bahwa Arung Palakka tidak lain adalah seorang penghianat Bangsa Indonesia. Alasannya adalah Arung Palakka telah menjalin hubungan kerjasama dengan Kompeni Belanda (VOC) dalam menghancurkan perlawanan Sultan Hasanuddin (Raja Gowa XVI) yang kemudian hari diakui oleh pemerintah Republik Indonesia (RI) sebagai Pahlawan Nasional dengan Surat Keputusan Pemerintah RI tanggal 6 September 1973.(Sagimun, 1985).
            Bertolak dari pandangan kedua kelompok etnis di atas, maka sangatlah sulit menarik sebuah kesimpulan terutama di dalam menentukan posisi Arung Palakka sebagai tokoh sentral dalam tulisan ini.
Untuk menempatkan Arung Palakka pada posisi yang tepat sesuai dengan sepak terjangnya pada abad ke-17 itu, sangat dibutuhkan sikap yang arif dan bijaksana dengan menempatkan peristiwa itu sesuai dengan jamannya, yaitu:
1.      Pada abad ke-17 dimana tokoh Arung Palakka muncul dalam sejarah, peperangan yang terjadi antara kerajaan Gowa melawan Bone dan Soppeng masing-masing merupakan kerajaan yang berdaulat, merdeka, dan menjalankan politik pemerintahan sendiri sesuai dengan konteks jamannya.
2.      Pada abad ke-17 dimana  Arung Palakka hidup dalam menyejarah, nasionalisme Indonesia seperti yang dihayati sekarang belum ada, nasionalisme Indonesia sendiri nanti muncul pada abad ke-20 ketika Budi Utomo didirikan (1908), dimana rasa nasionalisme mulai tampak dalam bentuk regional dan akhirnya dipertegas dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
Terkait dengan uraian di atas, maka tidaklah tepat jika ada pandangan yang  mengatakan, bahwa Arung Palakka merupakan seorang “Penghianat” bangsa Indonesia, karena yang dilakukan tidak lain adalah untuk memerdekakan negeri/ kerajaannya dari penjajahan kerajaan Gowa. Terlepas apakah ia menjalin kerjasama dengan Kompeni Belanda (VOC).
Walaupun demikian, tidaklah mudah untuk menempatkan Arung Palakka sebagai seorang Pahlawan Nasional, karena Sultan Hasanuddin sendiri (yang sering diperhadapkan dengan Arung Palakka) sudah terlanjur ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional seperti yang telah diuraikan sebelumnya. Namun Arung Palakka tetaplah “pahlawan” bagi rakyat kerajaan Bone dan Soppeng, bahkan tidaklah berlebihan kalau dianggap sebagai “pahlawan kemanusiaan” karena dalam usahanya memerdekakan kerajaan Bone dan Soppeng juga membawa dampak pada kemerdekaan kerajaan-kerajaan lain yang pernah berada dalam pengaruh kekuasaan kerajaan Gowa.
Top of Form